
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsuan lahan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Bintan, Batam Senin (21/7/2025).
Kasi Tidak Pidana Umum (Pidum), Martahan Napitupulu menyebutkan bahwa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyelidiki berkas perkara.
Dirinya juga mengungkapkan tujuan dari pemeriksaan berkas perkara itu dari segi berbagai hal termasuk alat bukti.
“Nantinya hal itu kita bertarung di persidangan,” ujarnya.
Didepan awak media, dirinya menyebut penanganan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian dari berkas perkara yang telah diterima.
“Nanti kita akan koordinasikan kembali dengan penyidik apakah ada kekurangan formil dari berkas perkaranya,” tambanya.
Dirinya turut menyakinkan bahwa perkara ini akan terus berjalan. Perkara ini akan digelar di persidangan.
“Proses tetap berjalan dan muaranya nanti seperti yang diharapkan dan akan kita gelar di persidangan,” pungkasnya. (Ki)












