
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang terjadi di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Proses penyerahan enam tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/8/2025).
Tersangka yang dilimpahkan berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Kasus ini dibagi menjadi lima berkas perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan bahwa empat dari enam tersangka sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus lain, sehingga tidak dilakukan penahanan ulang.
Sedangkan dua tersangka lain, LL dan KS, langsung kembali ditahan karena tidak sedang menjalani penahanan pada perkara berbeda.
“Jaksa akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah itu, tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan,” terang Martahan.
Dalam penyerahan tahap dua tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit rumah, 14 kendaraan roda empat, satu kapal pompong, satu speed boat, perhiasan, barang-barang elektronik, dokumen, serta uang tunai senilai Rp689 juta.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (Ki)












