
Tanjungpinang,Zonakepri- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016, yang menolak gugatan pasangan calon(paslon) nomor urut dua SAH dan menetapkan pasangan calon nomor urut satu sebagai pemenang pilgub kepri 2016-2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akhirnya menetapkan pasangan calon HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2016-2021, berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kepri Nomor : 06/BA/I/2016. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno KPU Kepri di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang, Sabtu (23/1/2016).
Data yang dipergunakan KPU Kepri dalam penetapan Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sebagai berikut, pertama berita acara rekapitulasi hasil hitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur model (DC-KWK) disahkan KPU Kepri.
Kedua, sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur model (DC-1 KWK) disahkan KPU Kepri. Ketiga, berdasarkan keputusan KPU : 100/kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2015. Tentang penetapan suara sah paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri.
“Perolehan suara pasangan calon nomor urut satu 347.515 atau 53,20 persen dari suara sah,maka KPU Provinsi Kepri menetapkanpasangan calon Sani-Nurdin Basirun ,sebagai Gubernur Kepri terpilih pada Pilgub Tahun 2015 ” kata Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, saat membacakan hasil rapat pleno, Sabtu (23/1/2016).
Penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri di hadiri tim pendukung SANUR dan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian,sementara pasangan calon nomor urut dua SAH tidak hadir.(rul)