Hukrim

Penyidik KLHK Tangkap Kapal Bawa Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

×

Penyidik KLHK Tangkap Kapal Bawa Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

Sebarkan artikel ini
Kayu Ilegal hasil Penangkapan Kapal Penyelundup Kayu di Perairan Laut Banda (Biro Humas KLHK.

Zonakepri.com – Kapten Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01 resmi ditahan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

Li (56),Sebagai penanggung jawab juga sebagai Kapten di KLM Baik Harapan 01,ditangkap Tim Gakkum KLHK saat mengangkut 53 meter kubik ( m³) kayu olahan ilegal tanpa dokumen sah di perairan Laut Banda, Maluku Tengah, pada 12 Juni 2024 lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa,penahanan LI dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan.

“Dengan ditahannya LI dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari,semakin memperkuat komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama yang terjadi di perairan laut,” ujar Kepala Balai Gakkum Aswin Bangun, dalam keterangan resminya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/9/2024).

Selain menahan LI, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kapal layar motor Baik Harapan 01, yang saat ini dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara. Kayu olahan ilegal yang diangkut kapal tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga berlanjut hingga proses hukum di pengadilan,” tegas Aswin.

Aswin menambahkan bahwa langkah selanjutnya dalam proses hukum adalah,pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya,LI (56) dijerat dengan pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.(Sumber infopublik)

Editor : Hamid