
Tanjungpinang,Zonakepri- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara Tipikor Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 hingga tahun 2019 atas nama Terdakwa Ferdy Yohanes ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan Senin 06 Juni 2022 berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis menyebutkan terhadap Ferdy Yohanes didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) _jo_ Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi _jo_ Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 ayat (1) _jo_ Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi _jo_ Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (penkum)












