Hukrim

Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Cabul Anak Tiri Dibawah Umur

×

Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Cabul Anak Tiri Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak dibawah umur

Zonakepri.com- Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pria berinisial OSM yang diduga telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.

OSM melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial JV (9) di kediamannya di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini terungkap usai JV melaporkan pencabulan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya, W (38), pada 16 Desember 2024 lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan korban JV dibawa ibu kandungnya berinisial W ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh OSM (suami) terhadap anaknya.

“Modus pelaku adalah memaksa korban untuk membuka celananya, dan kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan,”ujarnya,Sabtu (21/12/2024).

Sahrul Damanik menambahkan,
pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada, Selasa (17/12/2024).
“Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban di kamarnya dan sudah sempat dua kali dilakukan,’ sebutnya.

Lanjut Syahrul, pelaku juga sempat berusaha untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun ditolak. “Saat ini pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (rul)