Zona Kepri

Polresta Tanjungpinang Limpahkan 2 Tersangka Dan BB Tipikor Pelabuhan Dompak 

×

Polresta Tanjungpinang Limpahkan 2 Tersangka Dan BB Tipikor Pelabuhan Dompak 

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang melimpahkan tersangka dan BB dugaan Korupsi pelabuhan Dompak

Tanjungpinang,Zonakepri-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) pembangunan pelabuhan Dompak ke Kejari Tanjungpinang.

Kedua tersangka dugaan Tipikor pembangunan pelabuhan Dompak tahun tahun 2009-2015 tersebut yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta M.Noor Ichsan selaku kontraktor yang ditetapkan tersangka pada 5 Februari 2021 oleh Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Pada tanggal 4 Desember 2023, Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga dilaksanakan Tahap 2 (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU pada tanggal 6 Desember 2023.,”papar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, 6 Desember 2023.

Identitas tersangka M. Noor Ichsan Anshory (Lk), berusia 46 Tahun, Swasta, Alamat Jl. Madrid Timur I No. 5 Palem Semi RT 002 RW 004 Kel. Panunggangan Badat Kec. Cibodas Kota Tangerang Prov. Banten.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 (Revisi UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP:

”Setiap orang yang secara melawan hukum turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian” dan atau ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Kronologis kejadian Tipikor diawali pada tahun 2009 – 2015 Kementrian Perhubungan Laut mengalokasikan dana Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Kota Tanjungpinang ± Rp 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah) melalui KSOP Kelas II Tanjungpinang sebagai Pelaksana, dengan Tahapan sbb:

– Tahap 1 (2009): ± 14 milyar

– Tahap 2 (2010): ± 33 milyar

– Tahap 3 (2011): ± 8 milyar

– Tahap 4 (2013): ± 4 milyar

– Tahap 5 (2014): ± 4 milyar

– Tahap 6 (2015): ± 41 milyar

– Tahap Perubahan / APBN-P (2015): ± 10 milyar

Pada tahun 2017, ternyata Pelabuhan Dompak tidak dapat difungsikan, sehingga mulai dilakukan Penyelidikan secara menyeluruh.

Selanjutnya tahun 2018 – 2020 Kasus Tipikor pada Tahap Perubahan / APBN-P (2015) Pagu ± 10 milyar naik Penyidikan, hingga P-21 dan inkrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan tersangka Hariyadi (selaku PPK pada KSOP Kelas II Tanjungpinang), saat ini sedang menjalankan hukuman di Lapas Km 18 Kab. Bintan.

Pada tahun 2021 – 2022 kasus Tipikor pada Tahap VI (2015) Pagu ± 41 milyar naik ke penyidikan dan dilakukan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK-RI, dengan hasil Kerugian Negara Kategori Total Loss sebesar 35 (tiga puluh lima) milyar, sehingga terbit LP:

1. LP-A / 16 / II / Reskrim / Polresta Tanjungpinang, tanggal 5 Februari 2021, Tersangka an. Hariyadi (PPK)

2. LP-A / 17 / II / Reskrim / Polresta Tanjungpinang, tanggal 5 Februari 2021, Tersangka an. M. Noor Ichsan (Penyedia / Kontraktor)

Sekira Tahun 2023 Pada Proses Penyidikan, Tersangka M. Noor Ichsan (Penyedia / Kontraktor) hilang kontak / melarikan diri, sehingga terbit DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan pencarian.  Namun akhirnya dapat diamankan oleh Unit 2 (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, di daerah Tangerang Provinsi Banten.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menyebutkan upaya recovery Asset senilai Rp1,5 miliar berupa

1. Sertifikat Tanah & Bangunan dari Tersangka PPK, senilai 850 juta

2. ⁠Uang tunai senilai 650 juta dari tersangka Kontraktor / Penyedia. (humas/rul)