Zona Kepri

Residivis Bandar Dan Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Tanjungpinang

×

Residivis Bandar Dan Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari penangkapan residivis bandar dan kurir

Tanjungpinang,Zonakepri–Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan residivis bandar dan kurir narkoba belum lama ini.

Penangkapan terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang diterangkan Kapolresta Tanjungpinang kepada jajaran media, Kamis (24/08/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menerangkan Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Satuan Narkoba Tanjungpinang menerima informasi mengenai seorang pria dengan inisial JT yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Selanjutnya Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi, S.H., M.H., segera memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melokalisir JT dan seorang pria lainnya yang sedang berada di Jl. Brigjen Katamso. Keduanya dihentikan dan diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JT memiliki barang bukti yang mencurigakan, termasuk sebuah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tidak hanya di lokasi pertama, tetapi pemeriksaan berlanjut di tempat tinggal JT dan rumah kontrakannya. Dari beberapa lokasi tersebut, berhasil ditemukan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk paket narkotika jenis sabu, ekstasi, alat timbangan digital, serta peralatan hisap sabu/bong.” Pungkas Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. JT dan SH merupakan bandar dan kurir telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 700 gram dan pil ekstasi 174 butir,”terangnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi ini dan juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang dalam memerangi tindak pidana narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.” Tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. (humas)