Tanjungpinang

Satlantas Polresta Tanjungpinang Dorong Ada Perda Atur Jam Operasional Truk Kontainer

×

Satlantas Polresta Tanjungpinang Dorong Ada Perda Atur Jam Operasional Truk Kontainer

Sebarkan artikel ini
Truk kontainer tonase besar melintas di jalanan (F-Yuki Vegoiesta)

Zonakepri.com – Lalu lintas Kota Tanjungpinang yang kerap tersendat akibat melintasnya truk kontainer bertonase besar kini mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang.

Di tengah kondisi jalan kota yang sempit dan rentan rusak, polisi menilai perlunya aturan lebih tegas mengenai jam operasional kendaraan angkut berat.

Pantauan dilokasi area jalan di Kota Tanjungpinang, beberapa mobil berukuran besar dan panjang ini kerap sekali terlihat berlalu lintas dijalanan kecil. Salah satunya di jalan Raja Haji Fisabilillah km. 8 yang memliki ruas jalan kecil.

Ruas jalan ini terkadang sering sekali menjadi pilihan bagi truk kontainer bertonase besar untuk berlalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini melakukan pengawalan terhadap truk kontainer yang memasuki wilayah kota.

Namun, tidak selalu seluruhnya dapat dikawal secara langsung karena keterbatasan personel, terutama saat berlangsungnya operasi kepolisian seperti operasi pengamanan lalu lintas lainnya.

“Jika personel mencukupi, kita kawal. Tapi kalau tidak, kita lakukan sistem pemantauan. Kita cek posisi dan kondisi kendaraan, dan mereka tetap wajib melapor sebelum berangkat serta setelah tiba di lokasi,” jelas Arbi, 21 November 2025.

Menurutnya, pola kerja ini dilakukan untuk menjaga keamanan arus lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan berat tidak menimbulkan risiko di jalan-jalan kota yang kapasitasnya terbatas.

Namun Arbi menilai solusi yang lebih permanen harus segera diwujudkan melalui kebijakan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membahas pembatasan jam operasional truk kontainer. Usulan yang mengemuka adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur waktu melintas kendaraan angkutan berat.

“Ruas jalan kita tidak besar. Ketika truk kontainer lewat di jam-jam sibuk, dampaknya langsung terasa. Selain menimbulkan kemacetan, kendaraan bertonase besar juga dapat mempercepat kerusakan jalan, apalagi jika mereka beroperasi di luar jam yang seharusnya,” tegasnya.

Arbi menekankan bahwa Perda jam operasional bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah perlindungan bagi masyarakat. Jalan yang lebih awet, lalu lintas yang lebih teratur, serta pengawasan yang lebih efektif merupakan tujuan utama dari pengaturan tersebut.

“Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang memperkuat pengawasan kami di lapangan. Ini penting agar tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi ada payung hukum yang jelas untuk semua pihak,” pungkasnya.(Ki)