Zonakepri.com – Meski masa libur sekolah tengah berlangsung, aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tanjungpinang tetap berjalan, namun dengan pola pelaksanaan yang berbeda di tiap lokasi.
SPPG yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di bawah Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, masih beroperasi meski tidak lagi menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Siti Bayu Husnul Khatimah selaku mitra Yayasan Pangan Intan.
Ia menjelaskan, pihak SPPG sebenarnya telah mendapatkan arahan dari pusat untuk menawarkan pelaksanaan program selama masa liburan.
Namun, seluruh sekolah yang menjadi mitra pemanfaat menyatakan tidak bersedia menerima distribusi MBG selama libur sekolah.
“Dari semua sekolah pemanfaat kami, tidak ada yang menerima. Mereka khawatir program tidak efektif dan berpotensi menimbulkan mudarat. Selain itu, ada surat pernyataan resmi dari kepala sekolah, sehingga kami tidak berani menjalankan,” ujar Siti Bayu, Selasa (23/12/2025).
Kendati demikian, SPPG Basuki Rahmat tetap menjalankan program B3 yang menyasar Posyandu. Program ini dinilai tetap relevan karena layanan Posyandu tidak mengenal masa libur. Saat ini, tercatat sebanyak 215 penerima manfaat B3 yang dilayani.
Untuk program MBG sekolah, SPPG Basuki Rahmat memiliki lima sekolah sasaran, yakni SMP Negeri 4, SMA Negeri 4, SD Negeri 011, SD Negeri 02, dan SD Negeri 07, dengan total sekitar 3.200 siswa penerima manfaat di luar program B3. Namun seluruh distribusi tersebut dihentikan sementara karena keputusan sekolah masing-masing.
“Prinsipnya, kami hanya mengantarkan. Keputusan sepenuhnya ada di pihak sekolah. Kalau sekolah tidak bersedia, kami tidak bisa memaksakan,” tambahnya. Saat ini, SPPG Basuki Rahmat didukung oleh 45 relawan, jumlah yang telah sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di SPPG yang berlokasi di Km 11 Kota Tanjungpinang. Selama libur sekolah, SPPG Km 11 justru masih melaksanakan pendistribusian MBG ke sejumlah sekolah sasaran.
Kepala SPPG Km 11, Andre, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksakan penyaluran kepada sekolah. Menurutnya, penghentian distribusi hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi secara tertulis dari pihak sekolah.
“Kalau sekolah ingin menghentikan pendistribusian, harus ada surat tertulis kepada kami. Selama tidak ada, kami tetap menjalankan,” jelas Andre.
Ia menyebutkan, sasaran distribusi MBG SPPG Km 11 meliputi SMK Negeri 4, SD Negeri 010, SD Negeri 014, SD Negeri 015, serta beberapa wilayah lainnya dengan jumlah penerima yang bervariasi.
Secara rinci, SMK Negeri 4 Tanjungpinang memiliki 707 penerima, SD Negeri 010 sebanyak 646 penerima, SD Negeri 014 sebanyak 311 penerima, dan SD Negeri 015 sebanyak 699 penerima manfaat.(Ki)












