Hukrim

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Ganet Tanjungpinang Terancam Pidana Mati

×

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Ganet Tanjungpinang Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Mapolresta Tanjungpinang

Zonakepri.com – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Suami bernama ND (65) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (59), pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. ND merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2018 silam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 26 Februari 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Peristiwa ini berawal dari cekcok antara suami dan istri di ruang makan rumah mereka. Saat itu terjadi pertengkaran mulut, kemudian pelaku hilang kendali,” ujar Indra saat konferensi pers bersama jajaran media, Jumat (27/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku keluar rumah dan mengambil sepotong kayu yang berada di pot bunga depan rumah.

Ia kemudian kembali masuk dan langsung memukul bagian belakang kepala istrinya. Pukulan dilakukan berulang kali hingga korban terjatuh ke lantai dan tidak bergerak.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan mengecek denyut nadinya, pelaku sempat berniat membawa jasad korban menggunakan sepeda motor. Namun karena terlalu berat, muncul niat untuk melakukan mutilasi,” jelasnya.

Pelaku selanjutnya membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik. Ia kemudian menyeret tubuh korban ke dapur, membuka bungkusan, dan memotong kedua kaki korban menggunakan parang dan talenan kayu.

Potongan kaki tersebut dibungkus dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

“Sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah. Pelaku juga sempat membersihkan bercak darah di dalam rumah sebelum akhirnya perbuatannya terungkap,” tambahnya.

Kasus ini terkuak setelah anak korban pulang ke rumah dan tidak menemukan ibunya. Saat menghubungi ibunya, pelaku justru mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya.

Menurut Kapolresta, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

“Yang bersangkutan merasa setelah keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami. Perasaan itu dipendam dan memuncak saat terjadi pertengkaran,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan adanya teriakan minta tolong dari korban berdasarkan keterangan saksi.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, sebilah parang, potongan kayu sepanjang 55 cm, talenan kayu, dua karung putih, kain sarung, pakaian milik tersangka dan korban, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis).

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dilain sisi, Kasat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menerangkan bahwa untuk anak dari kedua pasangan suami istri ini akan diberikan pendampingan.

“Untuk sang anak sudah kami minta keterangan, dan nantinya akan diberikan pendampingan,” jelasnya menambahkan.

AKP Wamilik juga turut menjelaskan bahwa untuk saat ini pelaku masih dalam penanganan pihaknya dan masih dilakukan pendalaman dari kasus ini.

“Hingga saat ini masih kami dalami untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” pungkasnya.(Ki)