Tanjungpinang,Zonakepri-Jaksa Penuntut Umum Kajari Tanjungpinang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal motor 5 GT untuk nelayan Kabupaten Bintan beserta perlengkapannya tahun 2011, dalam sidang pengadilan negeri tipikor Tanjungpinang, Senin malam 18 Januari 2016.
Jaksa Penuntut Umum Lukas Alexander Sinuraya didampingi Rebuli Sanjaya dan Dani Daulay menuntut terdakwa Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan kapal motor dan perlengkapannya dengan nilai Rp1.060 miliar dengan hukuman 2 tahun 2 bulan kurungan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang dipimpin oleh Elita Ras Ginting didampingi Lindawati dan Jhoni Gultom.
Sementara itu, terdakwa Moch Arieswan selaku mantan Direktur CV Anugerah Pratama yang sempat melarikan diri dan berstatus DPO dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sekaligus membayar uang pengganti senilai Rp207 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergiliran antar JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp300 juta kepada Kajari Tanjungpinang. Masing masing terdakwa yakni Hendri Suhendri menitipkan sebesar Rp100 juta dan Moch Arieswan menitipkan Rp200 juta dari total kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sekitar Rp507 juta.(rul