
Zonakepri.com – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diberhentikan dari jabatannya selama tahun 2025.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena para ASN tersebut diketahui terlibat dalam berbagai pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kasus hukum maupun kedisiplinan kerja.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan berulang kali kepada para ASN bersangkutan.
“Kalau ASN melanggar aturan, tentu ada sanksinya. Tahun ini sekitar enam orang yang diberhentikan. Ada yang karena tersangkut hukum, ada pula yang melanggar disiplin kerja, seperti sering tidak masuk tanpa keterangan,” jelas Lis, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Lis menyebut sebagian besar ASN yang diberhentikan tersebut tersangkut perkara hukum seperti penyalahgunaan narkoba.
Sementara lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja selama beberapa hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Lis menegaskan, bagi ASN yang terjerat kasus hukum, Pemko Tanjungpinang sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah kota akan menindaklanjuti dengan pemberhentian secara resmi.
“Bagi yang bermasalah hukum, kita tunggu putusan inkrah pengadilan. Setelah itu, baru dilakukan pemberhentian. Sementara untuk pelanggaran disiplin, kita sudah beri kesempatan satu sampai tiga kali peringatan, sebelum akhirnya diberhentikan,” ujarnya.
Menurut Lis, penerapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Tanjungpinang untuk menegakkan prinsip reward and punishment dalam sistem kepegawaian.
Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.
“Tindakan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga pembelajaran agar ASN lainnya lebih disiplin dan memahami tanggung jawab sebagai abdi negara,” pungkasnya.(Ki)












