
Zonakepri.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memberikan keadilan Restorative Justice (RJ) kepada empat orang pelaku penadahan hasil pencurian sepeda motor.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang pada Kamis (13/11/2025).
Empat penerima RJ tersebut adalah Eka Mulyaratiwi, Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, dan Deviroyda Hutapea. Mereka sebelumnya terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil tindak pidana pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa pemberian RJ ini menjadi momentum penting bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan niat baik.
“Silakan perbaiki kesalahan, karena semua manusia pasti pernah berbuat salah. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita mau berubah dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Rachmad.
“Saya juga mengapresiasi korban yang mau memaafkan dengan tulus. Tidak mudah memaafkan dari hati, tapi mereka mau melakukannya. Itu hal yang sangat luar biasa,” tambahnya.
Menurut Rachmad, proses RJ ini dilakukan karena pihak korban telah memberikan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan. Para pelaku juga berkomitmen menjalankan pidana sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Pidana sosial tersebut antara lain berupa kegiatan membersihkan masjid, membantu Dinas Pertanian, atau melakukan kerja sosial di lingkungan masyarakat seperti menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu kegiatan penyuluhan.
Durasi hukuman sosial ini akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan dan berada di bawah pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Kalau mereka tidak patuh, maka keputusan RJ ini bisa dicabut, dan proses hukum akan dilanjutkan kembali,” tegas Rachmad.
Kajari juga menjelaskan bahwa pemberian RJ ini juga adalah implementasi dari KUHP terbaru. “Ini juga bentuk dari penggunaan dari KUHP yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, turut mendukung program RJ ini.
Ia menyebut pihaknya akan membantu penerima RJ melalui berbagai pelatihan keterampilan agar mereka dapat hidup lebih mandiri.
“Kita akan arahkan mereka untuk ikut pelatihan menjahit, memasak, dan kegiatan produktif lainnya. Tujuannya agar mereka punya keahlian baru dan bisa memulai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.(Ki)











