
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kilometer 7, Kota Tanjungpinang.
Langkah tersebut ditempuh lantaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sampai saat ini belum menuntaskan hasil audit yang sebelumnya telah diminta oleh penyidik.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa pengajuan audit ke BPK RI dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa bergantung pada satu lembaga.
“Sampai sekarang BPKP Kepri belum menyerahkan hasil perhitungannya, jadi kami mengambil opsi lain dengan mengajukan audit ke BPK RI. Bahkan, opsi menggunakan auditor independen juga sedang kami pertimbangkan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Rahmad menegaskan, proses penyidikan kasus ini dilaksanakan secara cermat dan profesional. Ia menepis anggapan bahwa lambatnya perkembangan kasus disebabkan oleh kelalaian penyidik.
“Kami tidak memperlambat proses, justru ingin memastikan hasilnya benar-benar akurat. Walaupun Kejati Kepri punya tim audit internal, aturan mengharuskan perhitungan resmi berasal dari BPKP Kepri atau BPK RI,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, hingga kini Kejari telah memeriksa 25 saksi dan 3 ahli yang terkait dengan proyek tersebut. Semua keterangan sudah dikumpulkan dan akan dilengkapi dengan hasil audit resmi sebelum dipublikasikan ke masyarakat.
“Begitu hasil audit keluar, kami akan membuka hasilnya secara transparan,” tambah Rahmad.
Kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Puan Ramah ini sebelumnya telah naik status ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Diketahui, Pasar Puan Ramah merupakan proyek yang digagas pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari dana tanggap darurat APBD Tahun 2022.(Ki)











