
Tanjungpinang,Zonakepri- Guna perimbangan berita terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ribuan Kartu Keluarga oleh (A) ,salah satu oknum ASN yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang ,saat dikonfirmasi melalui telpon seluler (A) menolak ,dengan alasan dirinya dilarang oleh atasannya ,Eka Hanasarianto sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk memberikan penjelasan kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Kepala Dinas melarang saya untuk memberikan keterangan, katanya biar beliau yang menghubungi,awak media.
Yang menjadi pertanyaan kenapa Kepala Disdukcapil melarang A untuk memberikan keterangan kepada media ini, meskipun guna perimbangan berita. Katanya, “biarkan Inspektorat memeriksa,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Ariyanto.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). (ANG)
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono baru mengetahui adanya oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang diduga memalsukan ribuan belangko Kartu Keluarga, dan , dirinya sangat menyesalkan dengan adanya kejadian ini,
Selain itu dirinya meminta kepada Kepala Dinas terkait meminta Inspektorat KotaTanjungpinang melakukan penyelidikan mendalam di SKPD tersebut.
“Saya minta kronologisnya dari Inspektorat untuk menelusuri masalah ini hingga tuntas,” kata Riono saat dikonfirmasi Jumat (15/6) siang.
Riono menyampaikan, dalam inspeksi dadakannya (Sidak) bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul ke Disdukcapil Kota Tanjungpinang pada Kamis, 14 Juli 2016, Sekdako menerima keterangan dari Oknum Disdukcapil berinisial A tersebut.
Dari pengakuannya, kata Riono kejadian itu sudah lama. Dalam keterangannya ada 500 KK yang hilang bukan dipalsukan. Oknum tersebut mengaku hanya menemukan dokumen (Belangko) di lantai ruang kerjanya.
Dalam pengakuan A, ada beberapa belangko KK yang tidak dipergunakan dan sebagian besar hilang. Namun, belangko tersebut tidak dilaporkan A kepada Kepala Disdukcapil Kota, malah dipergunakan.
“Dokumen itu bukan dipalsukan, kalau hilang seharusnya itu dibuat berita acara, dan dia mengaku belangko yang diambil tidak dilaporkan, ada yang minta tolong pengurusan KK, malah diurus bukan dibalikkan,” ungkap Sekda menyerahkan masalah ini kepada Inspektorat.
Sekda juga meminta kepada Inspektorat Kota Tanjungpinang melaporkan berita acara penyelidikan mendalam di Disdukcapil Kota Tanjungpinang secara terperinci (verbal,red), guna menemukan dugaan oknum yang mendalangi masalah tersebut.
“Tentunya ada sangsi namun menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, kita (Pemko Tanjungpinang) serahkan kepada Inspektorat. Pada akhirnya belangko yang hilang itu akan ditemukan,” tegasnya.(red)