Kepulauan Riau

Wako Tanjungpinang Kembalikan Uang Ke Kas Daerah Rp2,3 Miliar

×

Wako Tanjungpinang Kembalikan Uang Ke Kas Daerah Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Kajati Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri – Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang mengembalikan uang ke kas daerah dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kas daerah.

Nilai uang yang dikembalikan walikota Tanjungpinang Rahma SIp sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengembalikan uang sebesar Rp 139 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Sugeng Riadi, menyebutkan pengembalian uang oleh Walikota dan Wakil Walikota dilakukan pada Desember 2021 dan disetorkan ke Kas Daerah. “Uang yang diterima Walikota dan Wakil Walikota tsebagai TPP ASN telah dikembalikan ke kas daerah,” sebutnya Senin (3/1).

Menurutjya, meski telah mengembalikan uang namun proses hukum tetap dilanjutkan. Untuk itu, penyidik telah memeriksa sembilan orang,  termasuk Walikota Rahma dan Wakilnya Endang Abdullah.

“Diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang menerima aliran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terkait TPP ASN,”tegasnya.***