Zona Kepri

12 Perempuan Luar Daerah  Dipekerjakan PSK di Cafe Queen Tanjungpinang

×

12 Perempuan Luar Daerah  Dipekerjakan PSK di Cafe Queen Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kedua orang mucikari diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan mucikari yang memperkerjakan 12 perempuan dari luar daerah terdiri 4 anak dibawah umur dan 8 perempuan dewasa sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tanjungpinang.

Kedua mucikari yang diamankan bernama JU laki laki usia 32 tahun beralamat di Kp. Banjar Air Ratu Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, berikutnya TD laki laki usia 36 tahun alamat Kel. Setia Negara Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Muhammad Darma Ardiyaniki dalam keterangan pers kepada media Jumat 21 Juni 2024 menyebutkan

Para tersangka sebagai Mucikari (Papi dan Mami), menawari para Korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial dengan berbagi keuntungan.

Adapun para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen sebagai Pekerja Seks Komersial.

“Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prositusi di sekitar Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,”terang Kasatreskrim.

Selanjutnya dibentuk Tim Gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Pada Hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan mucikari (papi dan mami), dengan korban 4 perempuan usia dibawah umur  dan 8 perempuan dewasa yang  berasal dari Lampung, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Korban prostitusi anak dibawah umur terdiri dari DW 16 Tahun, Pelajar SMA, PER 16 Tahun, SL 17 Tahun, Pelajar SMA dan IP 15 Tahun.

Sedangkan korban prostitusi dewasa yakni LN 26 Tahun, MR 28 Tahun, SP 19 Tahun, RN 19 Tahun, RNU 22 Tahun, SS 18 Tahun, DA 20 Tahun, SG 21 Tahun.

Para korban prostitusi tersebut memiliki lama bekerja bervariasi, dari 1 bulan hingga 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp 200.000,- Rp 400.000,-setiap pelanggan, dengan potongan Rp 50.000,- untuk fee bagi papi dan mami selaku mucikari. Selain itu mucikari juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menjelaskan ancaman bagi mucikari prostitusi dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. (humas)

Editor : rul