Zona Kepri

3 Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tanjungpinang

×

3 Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu diamankan Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda.

Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, ketiga pria diduga pengedar narkoba jenis sabu itu masing-masing berinsial AR, AA dan ZI.

Penangkapan ketiganya ini berawal dari informasi yang didapati petugas kepolisian. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku AR dan AA di kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Ketika ditangkap, jelas Ipda Alvin, polisi langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, ditemukan barang bukti sabu dipelaku AR sebanyak 0,32 gram, dan dari tangan pelaku AA ditemukan 1 paket sabu yang baru dibelinya dari pelaku AR.

“Dari masing-masing pelaku kami temukan barang bukti sabu, ditangan AR kami dapati 0,32 gram dan uang tunai Rp 2 juta rupiah, ditangan AA kami temukan 1 paket sabu. Mereka kami tangkap usai melakukan transaksi,” kata Alvin, Selasa (12/9/2023).

Kemudian, dari penangkapan keduanya, lanjut Alvin, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya inisial ZI, di jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku ZI, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 2,5 gram. “ZI ditangkap polisi dirumahnya, sabu itu kami temukan dibawah rak tempat meletakan sepatu. ZI selain pengedar dia juga pemakai. Narkoba ini mereka jual seharga Rp 500 ribu,” ungkap dia.

Selain menangkap ketiga pria pengangguran ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta rupiah, bong, korek api, 3 unit handphone milik masing-masing pelaku.

“Atas perbuatanya, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” sebut dia. (Ju)