
Bintan,Zonakepri – Dua pelaku jaringan narkoba Malaysia berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan,pada Sabtu(05/02) lalu.
Dari penangkapan dua lelaki berinsial, AA (23 tahun),AJ (23 tahun).dan Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 2 Kg.
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dua pelaku yang diamankan dari kamar salah satu wisma di Kabupaten Bintan,Senin,(14/02).
“Selain mengamankan 2 Kg sabu, anggota juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah”,terangnya.
Tidar Wulung menambahkan,2 Kg sabu dari dua tersangka tersebut, berasal dari Malaysia didapat dari seseorang berinisial TRK dan kini masuk daftar pencarian orang(DPO).
Akibat perbuatannya kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.**”












