
Tanjungpinang,Zonakepri-Secara berangsur pedagang yang direlokasi saat dilakukan revitalisasi pasar baru Tanjungpinang, kini telah mendaftar untuk kembali menempati pasar baru yang telah direvitalisasi.
Dari 766 pedagang di Pasar Baru yang direlokasi, kini sudah mendaftar sebanyak 370 pedagang untuk berjualan di pasar baru Tanjungpinang yang diberi nama Pasar Encik Puan Perak.
Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama Guntoro menyebutkan untuk pedagang yang menempati pasar baru Tanjungpinang diutamakan mereka yang memang sebelumnya berjualan di pasar baru sebelum relokasi.
Untuk menempati pasar baru yang telah direlokasi tersebut, ada kewajiban pedagang yang harus dipenuhi dengan menyelesaikan adminstrasi. Dalam penyelesaian administrasi tersebut, ada pedagang yang menunggak untuk membayar sewa atau perpanjangan SP (Surat Penempatan).
Namun, pihak BUMD memberi kelonggaran kepada pedagang untuk mencicil atau mengangsur tunggakan pembayaran biaya penempatan.
Terkait tunggakan pedagang tersebut, Guntoro menyebutkan sekitar jutaan rupiah. “Ada kelonggaran bagi pedagang untuk mengangsur tunggakan pembayaran,”sebut Guntoro usai peresmian kawasan Kuliner Anjung Cahaya pada 27 Januari 2024.
Menurut Guntoro, pihak BUMD hingga saat ini masih menerima pendaftaran bagi pedagang yang sebelumnya telah berjualan di pasar baru Tanjungpinang.(rul)