
Tanjungpinang,Zonakepri – Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi dan ahli di Medan, ditemukan hasilnya ada tindak pidana yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy, dengan dugaan penggunaan gelar Akademik palsu yang digunakannya.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang,Akp Rio Reza Parindra menyebutkan, memang ada usaha pelapor untuk mengubah,namun gelar yang diduga palsu masih juga tetap digunakan oleh terlapor.
“Jadi disini ada unsur kesengajaan yang dilakukannya(Fahmi)dan ada pidananya dengan ancaman tiga tahun kurungan”,ujarnya tidak menyebutkan secara rinci.
Rio menambahkan,pihaknya masih membutuhkan keterangan lain yang masih perlu ditambahkan.
“Kiita sudah temukan fakta bahwa ada perbuatan pidananya pada kasus ini dan dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara, apakah naik sidik atau tidak memenuhi unsur ‘,sebutnya
Sebelumnya pelapor Hariyun didampingi kuasa hukumnya, Dicky Aldino Oktaf telah menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang dilaporkannya ke Polisi. Bukti tambahan itu diterima langsung Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra.
Menurut Kuasa hukum pelapor Dicky, orang yang dengan sengaja mempergunakan gelar akademik yang bukan kapasitasnya bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Pasal 21 Ayat 4 dan pasal 68 ayat 3.
“Jika perbuatan melawan itu terbukti maka terlapor dapat di hukum 2 tahun kurungan dan atau di denda sebesar 200.000, 00,.(Dua ratus juta rupiah),” sebutnya.(***)












