
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti kasus narkotika pada Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Seluruh perkara sudah inkrah, sehingga dapat segera dimusnahkan,” ucapnya.
Barang bukti yang dihancurkan meliputi 2,1 kilogram sabu, 18,72 gram ganja, serta 53 butir pil ekstasi dengan total berat 17,1 gram. Semua barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak awal Juli hingga akhir September 2025.
Rachmad menuturkan, jika ditaksir dari nilainya, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10 miliar. “Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian limbahnya dibuang ke septic tank agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Ia menambahkan, Kejari Tanjungpinang juga berencana untuk memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya dalam waktu dekat.
“Masih ada beberapa barang bukti elektronik yang belum kita musnahkan, dan dalam waktu dekat juga akan dihancurkan,” tambahnya.(Ki)












