Zona Kepri

Kurang 24 Jam, Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kos

×

Kurang 24 Jam, Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Personel Polresta Tanjungpinang membekuk pencuri di rumah kos yang ternyata seorang residivis curanmor

Tanjungpinang,Zonakepri- Kurang dari 24, pelaku pencurian di rumah kosan di Perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama, Tanjungpinang ditangkap polisi.

Pelaku inisial F (18) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di jalan Martadinata, Tanjungpinang, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa pelaku pencurian di rumah kos Pondok Kelapa telah ditangkap.

“Iya benar, sudah kami tangkap pelakunya kurang dari 24 jam,” ucap dia.

Ipda Freddy menjelaskan, saat ditangkap pelaku F mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah kos korban.

“F akui telah mencuri 1 unit Laptop dan dompet di rumah kos korban, di perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama,” jelas dia.

Menurut Ipda Freddy, dari catatan kepolisian pelaku F diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu.

“F pernah kami tangkap kasus curanmor, dia ini baru bebas beberapa bulan lalu,” ungkap dia.

Hingga saat ini, petugas kepolisian Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan dilapangan. (Ju)