
Tanjungpinang,Zonakepi-Unit Jatanras sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Jumat 4 Desember 2020.
Pelaku yang berinisial Ju berasal dari Letung, memiliki pekerjaan nelayan dengan alamat tinggal di Jalan Pertanian Km. 18 Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kronologis penangkapan bermula pada
Jum’at 4 Desember 2020 sekitar pukul 07.15 WIB, Unit Jatanras sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Moh. Sani ( Belakang Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang ) sedang berada di Kp. Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Setelah sampai di Kampung Kuala Lumpur , Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan anggota langsung mengamankan diduga pelaku dengan identitas tersebut di atas. Pada saat di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Dari hasil introgasi Petugas kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan bahwa pelaku mengakui telah melukai korban dan melarikan kendaraan Roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1826 YT,”sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Setelah dilakukan introgasi Pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mobil Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1826 YT.