Tanjungpinang, Zonakepri- Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjerat R pacar pembuang bayi di Kampung Wonosari dengan Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur dan penelantaran anak.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany mengatakan, pelaku R (30) terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku R ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Gio, Selasa (18/7/2023).
Kemudian, R juga terancam dijerat dengan Undang-Undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHPidana.
“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun 6 Bulan,” jelas Gio.
Sebelumnya, R ditangkap tim gabungan dari Polres Anambas dan Polresta Tanjungpinang. Pelaku R ditangkap di Kabupaten Anambas pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Saat ditangkap dan diintrogasi, lanjut Gio, R mengaku kenal BR gadis berusia 15 tahun di Aplikasi Michat dan kemudian mereka menjalin hubungan asmara hingga berhubungan badan.
“Dari pemeriksaan polisi mereka sudah 5 kali berhubungan badan, dan akhirnya BR ini hamil,” kata dia.
Selanjutnya, setelah R ditangkap, ucap Gio, polisi akan melakukan tindakan selanjutnya dengan melakukan tes DNA. “Tindak lanjutnya kita akan lakukan tes DNA,” ungkap Gio. (Ju)












