Zonakepri.com-Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelajar berinisial JCT yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
JCT lahir di Tarempa 19 Januari 2008, Islam, perempuan, berstatus pelajar bertempat tinggal di Jl. D. I Panjaitan km. 9 kos-kosan Gang Pinang Auto Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang melakukan aksi pencurian di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II No. 10 RT/RW 005/003 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pelaku mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah korban kemudian mengambil motor korban yang terparkir di teras rumah korban.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA FREDDY SIMANJUNTAK, SH menindak lanjuti adanya laporan pencurian sepeda motor.
Kemudian pada hari Selasa 17 September 2024 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II No. 10 RT/RW 005/003 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang sedang berada di Kos-kosan di Jl. D. I Panjaitan Km. 9 Gang Pinang Auto Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Pada pukul 17.00 wib Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku JCT. “Setelah diamankan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di Gang Kapaya II tersebut,”terang IPDA Freddy Simanjuntak.
Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Batang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Silver Nopol BP 3218 CP dengan Nomor Rangka : MH1JM9132PK357727 dan Nomor Mesin : JM91E3354598
Pasal yang dikenakan untuk pelaku pencurian yakni Pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana), ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (humas)