
Tanjungpinang,Zonakepri – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dan mengamankan terduga pengedar Narkoba jaringan Lapas Tanjungpinang,Kabupaten Bintan.
Dari Pengungkapan tersebut,Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk FA sebagai pengedar dan 18 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 39,00 Gram dan sebanyak – 8 (delapan) butir pil ekstasi merk hulk serta 7 butir pil ekstasi merk Tesla,di depan ruko Perumahan Pinang Mas Km.8 Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkapkan,penangkapan tersangka FA yang merupakan pengedar atas informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkoba.
“Tim turun ke lapangan dan mendapatkan seorang laki laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang parkir didepan ruko perumahan Pinang Mas langsung kita amankan”,ungkapnya.(6/10/2020)
Ronny juga menjelaskan,setelah dilakukan penggeledahan dalam 1 (satu) buah tas ransel milik tersangka ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna biru berisikan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah gunting kecil dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
“Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan 15 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai blok C2 No. 25 Kota Tanjungpinang”,sebutnya.
Lanjut Rony,menurut pengakuan tersangka,barang haram siap edar tersebut, didapat dari lapas.
“Tersangka merupakan jaringan lapas dan saat ini masih kita dalami”,ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)