
Zonakepri.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial Juwendi (23), yang selama ini dikenal sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Nila, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (15/10/2025) siang.
Pelaku yang kerap menjadi buronan polisi itu akhirnya ditangkap saat tengah tertidur pulas. Petugas yang telah lama memantau keberadaannya langsung menyergap tanpa memberi kesempatan bagi Juwendi untuk melarikan diri.
Dengan mengenakan kaus berwarna crem dan celana pendek bewarna hitam, Juwendi kemudian digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Benar, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kotak amal. Dari hasil penyelidikan, selain kejadian di warung kopi, kami menemukan dua lokasi kejadian lain yang juga melibatkan pelaku,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, Juwendi mengakui telah melakukan berbagai aksi pencurian di sejumlah titik di Tanjungpinang. Barang yang dicuri bervariasi, mulai dari uang tunai, kotak amal di masjid, hingga perhiasan emas. Hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
Kini, pemuda yang dikenal licin itu harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Agung menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Saat ini tim masih menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pelaku,” ujarnya.(Ki)












