Zonakepri.com- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi beberapa hari lalu.
Tiga pelaku itu berinisial FS, WK, dan DS diamankan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 18.00 di kawasan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.
Menurut keterangan Ipda Fredy Simanjuntak, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta, ketiga tersangka melakukan pencurian terhadap sebuah motor milik warga yang sedang diparkir di halaman rumah korban di kawasan Tanjung Moco, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku membawa kabur motor tersebut. Diduga motor akan dijual, namun kami berhasil membekuk mereka sebelum transaksi dilakukan,” ujar Fredy.
Hingga saat ini, hanya satu motor yang berhasil dicuri namun polisi menyebut akan mendalami kemungkinan ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain.
“Sementara baru satu motor. Tapi kami masih dalami apakah ada nantinya TKP lain,” tambahnya.
Saat penangkapan, satu dari tersangka dilumpuhkan dengan tembakan terukur kearah bagian kaki sebelah kiri karena melawan dan berupaya melarikan diri. Polresta kini menahan ketiganya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita berikan tembakan timah panas karena pelaku berusaha lari dari kejaran aparat kepolisian,”sebutnya.(Ki)
Editor : Andri












