Zonakepri.com – Selama bulan Mei 2025, Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menerima dan menangani 18 laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam penuh, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada publik.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan bahwa berbagai jenis laporan telah ditindaklanjuti.
“Total ada 18 aduan yang kami tindaklanjuti sepanjang Mei. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kemacetan akibat konvoi kelulusan pelajar, kasus dugaan pengancaman di kawasan Jalan Wiratno, konflik dalam rumah tangga, serta kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolresta.
Layanan Call Center 110 dirancang sebagai saluran komunikasi cepat antara masyarakat dan aparat keamanan.
Tidak hanya itu, sistem ini juga telah terhubung dengan berbagai instansi penting lainnya seperti Dinas Pemadam Kebakaran, PLN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, hingga instansi teknis seperti PU.
“Tujuan utama layanan ini agar masyarakat dapat segera menghubungi petugas bila terjadi kejadian yang memerlukan penanganan cepat. Karena terintegrasi dengan lembaga-lembaga pendukung, penanganannya pun bisa lebih efektif,” lanjutnya.
Selain menerima laporan kejadian dari masyarakat, Call Center 110 juga menyediakan informasi serta layanan administratif seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan SIM.
“Dengan adanya kanal pengaduan ini, Polresta Tanjungpinang berupaya meningkatkan pelayanan serta menjawab secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Ki)












