
Zonakepri.com- Telah beredar foto dan video dalam grup WA di Kota Tanjungpinang atas dugaan bagi bagi uang atau money politik, menjelang hari pencoblosan surat suara dalam pilkada 2024.
Atas beredarnya dugaan bagi bagi uang di posko pemenangan Paslon Cakada Kepri nomor urut 2 tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menelusuri dugaan ‘money politic’ yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Jumat (22/11/2024).
Bawaslu turun langsung ke Posko Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor urut 2 Rudi-Rafiq di km 11 Jalan Raya Uban Kota Tanjungpinang.
Beredarnya foto dan video dugaan bagi bagi uang ditunjukkan adanya kerumunan warga di posko pemenangan pada Kamis 21 November 2024, dimana warga memberikan identitas KTP serta menerima uang dan Bahan Kampanye. Dan foto serta video tersebut telah diterima Bawaslu Tanjungpinang.
Hendri selaku Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Divisi penanganan Pelanggaran dan Sengketa mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi namun tidak mendapati uang dan bahan kampanye tersebut pada Jumat sore 22 November 2024.
“Kami minta, menggelar kegiatan mengumpulkan masa dalam rangka kampanye agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan tembuskan kepada Bawaslu,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari salah seorang yang menyelenggarakan kegiatan di posko Rudi-Rafiq tersebut, mereka mengumpulkan saksi-saksi untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sudah telusuri. Bahan Kampanye ada ditemukan Panwascam. Namun mereka bilang untuk Bimtek saksi,” ucap Hendri.
Menurut Hendri, kejadian ini menjadi atensi Bawaslu. Menjelang pemilihan tanggal 27 November 2024. “Bawaslu fokus pantau adanya aktifitas kerumunan massa yang berpotensi politik uang,” ujarnya. (Tim)












