
Zonakepri.com-Polemik penunjukan langsung (PL) dilanjutkan pelantikan Istri dari RK yang sebelumnya menjabat ketua Kelompok Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) yang mundur di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang menuai aksi protes warga maupun tokoh masyarakat sekitar.
RK yang mengundurkan diri karena terlibat kampanye Paslon Gubernur Kepri telah mengundurkan diri dan dilakukan PL hingga pelantikan oleh Ketua PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Tokoh masyarakat Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Uji mengatakan bahwa pada saat kampanye Paslon Gubernur Kepri beberapa hari lalu memang RK bersama anggota PPS lain beserta jajaran RT RW diundang untuk hadir. Namun, yang tersorot hanya RK. Sehingga RK saja yang ketahuan mengikuti kampanye. “Jumlahnya lebih dari 10 orang yang hadir saat kampanye Paslon Gubernur itu,”terangnya.
Menurut Uji, selaku jajaran penyelenggara pemilu dibawah KPU tidak boleh dukung mendukung Paslon. Itu sudah diterangkan saat Bimtek,”sebut sosok yang telah berpengalaman bertugas selaku ketua KPPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Selasa 26 November 2024.
Menurutnya, setelah suami atau Ketua KPPS mundur karena terlibat kampanye, digantikan istri sebagai anggota di TPS 10 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang berlokasi di halaman parkir SMKN 1 di Jalan Pramuka Tanjungpinang, ternyata ada anak dari RK sebagai anggota di TPS 10. “Jadi ada ibu dan anak yang bertugas di TPS 10,”imbuhnya.
Sementara itu, warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang lain Udi juga mengaku heran dengan dilantiknya istri RK bertugas sebagai anggota di TPS 10. “Kenapa harus ditunjuk langsung istrinya? Masih ada warga lain yang bisa menggantikan RK. Masak dalam 1 TPS ada anak, ibu apakah TPS ini milik keluarga dia,”keluhnya.
Menyikapi aksi kontra dari warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan sesuai aturan membolehkan jika ada anak dan ibu dalam 1 TPS. “Yang dilarang itu, suami istri sebagai penyelenggara pemilu,”tegasnya. (rul)












