
Tanjungpinang,Zonakepri-Tim gabungan terdari dari Personel Polresta Tanjungpinang, Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Provinsi Kepri melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg, Senin 30 Oktober 2023.
Rosnawati selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi Bawaslu Kepri menyebutkan, pada hari ini dilakukan penertiban APS secara serentak di Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepri. Untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dilakukan pendampingan langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepri.
APS yang ditertibkan tersebut yakni APS yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos, APS yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda dan menyalahi ketentuan diantaranya terpasang di lokasi sarana pemerintah dan tempat ibadah.
“Konten APS yang mengandung unsur ajakan perlu ditertibkan. Karena telah menyalahi ketentuan”ungkapnya.
Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Rosnawati berharap, masyarakat turut ambil bagian dalam pengawasan di lapangan. Terutama sekali untuk mengawasi adanya politik uang. “Dan berani untuk menolak Poltik uang,”pungkasnya.
(rul)