Hukrim

Aksi Cuti Massal Hakim, PN Tanjungpinang Tetap Berikan Pelayanan Untuk Masyarakat

×

Aksi Cuti Massal Hakim, PN Tanjungpinang Tetap Berikan Pelayanan Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra ( bagian tengah seragam biru Dongker)

Zonakepri.com-Rencana aksi cuti massal yang akan dilakukan hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 didukung oleh hakim yang bertugas di Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra menegaskan hakim telah melakukan kesepakatan untuk mengundurkan jadual sidang yang bersamaan dengan kegiatan cuti massal pada 7-11 Oktober. “Sidang yang dijadualkan berlangsung pada hari kegiatan cuti massal hakim telah diundurkan,”sebut Boy Syailendra, Jumat 4 Oktober 2024.

Menurutnya, meski jadual sidang telah diundurkan namun untuk pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan.

Boy Syailendra secara pribadi mengaku kesejahteraan untuk hakim dirasakan masih pas pasan. Dengan status sebagai pejabat negara, ternyata masih mendapat gaji seperti dengan pegawai pemerintah biasa.

“Status pejabat negara namun gaji yang diterima sama dengan pegawai pemerintah biasa. Diharapkan Boy, dengan aksi cuti massal hakim maka kesejahteraan hakim kedepan bisa meningkat,”harapnya.

Sementara itu, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Cabang Kepulauan Riau (PAHAM Kepri) menilai Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) harus diberi kewenangan untuk mengatur sendiri anggaran gaji hakim di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PAHAM Kepri Indra Kelana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang direncanakan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 berharap Mahkamah Agung diberi  kewenangan mandiri untuk mengatur dan mengusulkan besaran anggaran gaji yang diperlukan bagi kesejahteraan Hakim kepada Kementrian Keuangan. (rul)