
Zonakepri.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tersangka berinisial M (62), yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI Pusat periode 2023, resmi ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp10 miliar.
Menurut keterangan Kasidik Kejati Kepri, Yongki menyebutkannya M ditangkap setelah dilakukannya pengembangan kasus yang sebelumya telah di sidangkan oleh Kejari Tanjungpinang.
“Ini merupakan pengembangan kasus yang telah disidangkan sebelumya,” sebutnya kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Keterlibatan M ini disebutkan masuk dalam rancangan pembangunan.
“Tersangka MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Ki)