Home » Head Line » Hakim PN Tanjungpinang Vonis Rendah Pengedar Narkoba

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Rendah Pengedar Narkoba

pemprov

Sudiharjo

Tanjungpinang,Zonakepri-Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sudiharjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terkait vonis ringan yang diberikan Hakim PN Tanjungpinang pada 24 November 2021.

“Kami akan mengajukan banding ke PT Pekanbaru,” ujar Sudiharjo belum lama ini usai putusan sidang di PN Tanjungpinang terkait kasus pengedar narkoba.

Menurutnya, pihak Kejari Tanjungpinang tetap menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat mengajukan banding ke PT Pekanbaru.

“Tuntutan 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.

Dalam dakwaan kedua terdakwa melanggar pasal 112  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ketiga melanggar pasal 127  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, kepada Oknum Sipir Rutan Tanjungpinang atas nama Rendy Lastiawan dan oknum Honorer Kejari bernama Muhamad Akbar.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan Majelis Hakim memiliki hak untuk memeriksa dan mengadili perkara. Menurutnya, berdasarkan dakwaan, pembuktian, dengan memperhatikan tuntutan, pembelaan dan keyakinan hakim maka diputuskan hukuman 18 bulan kurungan terhadap mereka.

Dirinya mengaku, Majelis Hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa Rendy dan Akbar, sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku.

“Terhadap putusan hakim, sesuai dengan kode etik dan perilaku. Selain itu, juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan pasal yang terbukti dari dakwaan penuntut umum serta keyakinan majelis hakim,” ujar Eduard.

Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Anggalanton bahwa dua pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1), sehingga divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatan Rendy dan Akbar dalam penyalahgunaan narkoba terungkap saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Guntur, yang dituntut secara terpisah. Dalam melakukan pengembangan, Guntur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rendy yang saat itu merupakan Sipir Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Hal ini dibuktikan dengan nomor handphone atas nama terdakwa Rendy di Handphone Guntur yang menawarkan narkotika  jenis sabu-sabu kepada terdakwa Guntur.

Hasil penelusuran penyidik Sat Narkoba dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram. Ternyata terdakwa Rendy menyanggupi dengan kesepakatan penyerahan barang dan uang pembelian di rumah terdakwa Guntur.

Selanjutnya terdakwa Guntur dan Polisi menunggu terdakwa Rendy di rumah Guntur di Jalan Kemboja Kampung Melati Nomor 32 Kelurahan Kemboja Tanjungpinang.

“Ketika terdakwa Rendy datang membawa pesanan narkoba yang akan diedarkan nya, Saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, Polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok saku celana Rendy,” ungkap JPU Destah.

Dari pengakuan Rendy, Barang haram sabu yang diedarkan tersebut diperoleh dari terdakwa Muhammad Akbar Sectio Putra. Atas pengakuan Rendy, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Muhammad Akbar yang bekerja sebagai Honorer Kejari Tanjungpinang.

“Saat digeledah, Polisi menemukan satu unit handphone Oppo serta uang sebesar Rp100 ribu sebanyak 1 lembar,” terangnya.

Hasil di interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi, terdakwa Akbar mengaku telah memberikan 1 paket narkoba jenis sabu tersebut kepada terdakwa Rendy. Dari pengakuan terdakwa Akbar sabu itu diperoleh dari Susandi Wawan Saputra.

Dari penangkapan Polisi pada ketiga terdakwa, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram sebagai barang bukti.**

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top