
Tanjungpinang,Zonakepri-Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa korupsi pengadaan mesin pembuat tepung ikan yakni mantan Direktur BUMD Lingga Risalasih selama 10 tahun. Akhirnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun dan 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan. Dalam putusan majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta. Paling lama satu bulan setelah putusan berkaitan hukum tetap, jika UP tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar UP. Jika UP tidak dibayar maka diganti hukuman selama 6 bulan kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung Selasa 12 Juli 2022 dipimpin hakim ketua Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi hakim anggota Saiful Arif SH MH dan Albiferri SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Trianto SH MH dan penasehat hukum terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut terdakwa Risalasih dengan hukuman selama 10 tahun ditambah denda 300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta. Jika UP tidak dibayar diganti hukuman 4 tahun penjara. Sehingga total hukuman yang harus ditanggung terdakwa selama 14 tahun 4 bulan. Dengan nilai dugaan korupsi sebesar UP yakni Rp175 juta.
Risalasih diancam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Cholderia Sitinjak SH MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang telah mempertimbangkan dengan secara obyektif, berdasarkan data dan fakta persidangan sebagaimana disampaikan dalam persidangan. (rul)











