
Zonakepri.com – Berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah Kepri khususnya Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dinyatakan belum lengkap.(P21)
Akan tetapi, masa penahanan para tersangka sudah dilakukan selama 40 hari. Sebelumya, Polresta Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tanjungpinang pada 21 Juli 2025 yang lalu.
“Berkas kami terima dari Polresta Tanjungpinang pada 21 Juli kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, Kamis (24/7/2025).
Senopati juga menjelaskan, jaksa akan memeriksa berkas perkara dan kelengkapan berkas perkara yang dinilai secara formil dan materil.
Tak sampai disitu, Kasi Intel Kejari turut membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan masa penahanan berdasarkan KUHAP selama 40 hari.
“Dimulai 14 Juni hingga 23 Juli 2025. Sesuai kewenangan jaksa,” lanjutnya.
Sebelumya pun, berkas perkara ini sudah 2 kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik Polresta Tanjungpinang. Akan tetapi, Senopati tidak bisa memberikan keterangan detail terkait berkas apa saja yang harus di lengkapi penyidik.
“Pada tanggal 30 Juni kemarin dan dikembalikan ke penyidik Polresta Tanjungpinang pada 11 Juli, kemudian pada tanggal 21 Juli penyidik kembali mengirimkan berkas kembali,” pungkasnya.
Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang sebelumnya telah mengungkap jaringan pemalsuan dokumen pertanahan, lengkap dengan atribut resmi dan teknologi canggih.
Ada pun enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL dan KS. Dari praktik ini, sebanyak 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar. (Ki)












