
Tanjungpinang,Zonakepri – Nekat menjadi seorang pengedar narkoba, seorang penjaga sekolah dasar di Tanjungpinang diringkus polisi.
Pelaku inisial BS (42) yang merupakan penjaga sekolah di kawasan Jalan Bandara itu diamankan polisi di pinggir jalan Bandara saat akan melakukan transaksi.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku BS yang juga diketahui merupakan residivis kasus pencabulan.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 1 paket.
Kanit Idik I Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan, dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku.
“Kita lakukan pengembangan dirumah pelaku. Dia (pelaku) tinggal di sekolah itu karena dia kerja penjaga sekolah. Dirumahnya kami temukan 7 paket sabu dan 1 paket ganja,” jelasnya, Jumat (22/3/2024).
Alvin menyampaikan, dari penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu dengan berat 101 gram dan 1,7 gram ganja.
pelaku diamankan usai polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Bandara.
“Hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku,” ucapnya. (Ju)












