Hukrim

Perkara Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI 2022, Kejari Tanjungpinang Eksekusi UP Rp3,5 Miliar

×

Perkara Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI 2022, Kejari Tanjungpinang Eksekusi UP Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang eksekusi UP perkara tipikor pembangunan LPP TVRI (F-Khairul)

Zonakepri.com- Kejari Tanjungpinang melakukan eksekusi barang bukti berupa uang perkara Tipikor atas nama terpidana Harly Tambunan dengan uang senilai Rp3,5 miliar, 4 Februari 2026.

Eksekusi pembayaran uang pengganti (UP) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025. Bahwa terdakwa dibebankan membayar UP sejumlah Rp8,8 miliar.

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis didampingi jajaran memimpin kegiatan eksekusi barang bukti di kantor Kejari Tanjungpinang.

Dalam eksekusi ini mempertimbangkan uang titipan sejumlah Rp293,4 juta pada 17 April 2024 dan setoran oleh terpidana sebesar SGD 45 ribu dolar Singapura yang telah dikonversikan menjadi Rp527,1 juta yang telah dititipkan pada rekening Kejari Tanjungpinang pada 27 Februari 2025 dan 30 Januari 2026.

“Terpidana telah menyetorkan kembali uang sejumlah Rp3 miliar yang ditampung di rekening Kejari. Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana sekitar Rp5,01 miliar,”sebut Kajari Tanjungpinang.

Untuk sisa uang pengganti, terpidana akan membayarkan paling lama 1 bulan sampai 28 Februari 2026. Sebagaimana dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh terpidana.

Apabila sampai batas waktu tidak dibayarkan  maka jaksa akan melakukan penyitaan  terhadap harta benda terpidana untuk dilelang guna menutupi sisa uang pengganti.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, terpidana Harly Tambunan melakukan tindak pidana korupsi bersama Anna Triana, Danny Octadwirama dan Meggy Theresia Rares dalam perkara pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Tanjungpinang menuntut Harly dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayar  diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, putusan PN Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan. Membayar UP Rp 6,5 miliar. Jika tidak membayar UP maka jaksa akan melakukan aset tracing dan sita eksekusi. Apabila tidak dipenuhi seluruhnya maka dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan terhadap pidana tambahan UP diganti dengan penjara 3 tahun.

Namun, terhadap putusan PN Tanjungpinang ini, terdakwa melakukan kasasi hingga ke MA. (Rul)