
Zonakepri.com-Satresnatkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan lima tersangka terduga pengedar narkoba terdiri dari 4 laki laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka sekitar 504 gram narkoba jenis sabu atau setengah kilo gram lebih.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang Arsyad Riyandi kepada jajaran media, Rabu 18 September 2024 mengungkapkan ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penangkapan kelima tersangka pada September 2024.
Untuk TKP I diamankan sepasang kekasih di Jalan Nila Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 1,12 gram. Dari penangkapan sepasang kekasih berinisial RZ dan PA dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap DA. Dengan barang bukti sebanyak 1,42 gram sabu.
Selanjutnya dari penangkapan DA diketahui bahwa sabu yang didapat berasal dari JA. Namun sayangnya, dari penangkapan JA ini tidak ditemukan barang bukti. “JA mengaku menitipkan narkoba kepada HP,”sebut Kasatresnarkoba Kompol Arsyad.
Hasil dari pengembangan dan penyelidikan akhirnya diamankan HP dengan barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.
Dari 9 paket sabu siap edar tersebut, memiliki berat sekitar 500 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sekitar 500 gram lebih sabu.
Sedangkan dari penangkapan HP ini setelah dilakukan pengembangan diketahui sabu yang didapat berasal dari Br. Saat ini Br berstatus DPO. (rul)









