Zonakepri.com-Layanan Call Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Call Center Polri ini tersebar di kepolisian daerah/resor/ta se-Indonesia. Salah satunya, Polresta Tanjungpinang telah melaksanakan layanan Polri Call Center 110.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik mengatakan, call center 110 Polresta Tanjungpinang telah dilaksanakan, guna respon lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Adapun layanan call center 110 ini berupa layanan berupa informasi pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak kekerasan, dan lain-lain yang membutuhkan layanan polisi dengan cepat,” ujarnya.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator.
“Operator call center 110 bila menerima panggilan dari pelapor berupa laporan valid, pelapor tersebut akan terlacak lokasinya melalui sinyal GPS nomor handphone dan operator akan langsung menghubungi petugas kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti,” kata dia.
Untuk saat ini, call center 110 Polresta Tanjungpinang telah menerima pelapor dari masyarakat yang membutuhkan penanganan kepolisian atau kejadian darurat dan sebagainya.
“Ada beberapa laporan di Polresta Tanjungpinang, kita telah menerima laporan aduan masyarakat melalui call center 110 dan kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Diketahui, call center 110 merupakan layanan Polri bersifat laporan aduan dari masyarakat yang membutuhkan penanganan kepolisian atau dalam keadaan darurat. Call center 110 ini bebas pulsa semua operator dan layanan 24 jam. (hms/rul)