
Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang anak usia dibawah umur, mendapat perlakuan pencabulan saat berbelanja di warung.
Kejadian pencabulan tersebut bermula pada Selasa, 17 Mei 2022 orang tua korban mendapat informasi dari temennya, yang bernama Oc bahwa anaknya berinisial N telah dicabuli pemilik warung pada
2 Mei 2022.
Korban saat itu berbelanja di warung milik Na. Saat itu, Na melakukan dugaan pencabulan terhadap korban dengan meraba dada korban sambil memperlihatkan kemaluannya. Selain itu, Na juga mengajak korban untuk menonton video porno di warungnya.
Atas kejadian itu, maka orang tua korban melaporkan Na kepada pihak Polresta Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban saat menyampaikan rilis kepada Media, Sabtu 25 Juni 2022 mengatakan pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 19.00Wib, maka Tim Jatanras Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Wira Pratama,S.Tr.K telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
“Na berada di Jalan Kampung Sei Serai Gang Bunga Serai Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang,”sebutnya.
Selanjutnya, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendatangi lokasi tersebut dimana lokasi yang dituju adalah rumah pelaku. Dan Na yang diduga pelaku pencabulan berada di rumah tersebut. Kemudian, Tim mengamankan pelaku dan langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(humas)











