Zonakepri.com – Aparat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Tugu Sirih, Jalan Agung Salim, Kota Tanjungpinang.
Penindakan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) malam setelah petugas mengantongi identitas para terlibat.
Kegiatan penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA Budi Rahmat.
Terduga pertama berinisial AN diamankan saat berada di wilayah Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut bersama beberapa rekannya.
Dari hasil pengembangan keterangan AN, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial MDS dan FO, serta seorang saksi berinisial MW.
Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menerangkan, insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat (9/1/2026) di area Alun-alun Tugu Sirih.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya ketika berpapasan dengan sekelompok pelaku yang melakukan aksi mengangkat roda depan motor di dekat kendaraan korban hingga nyaris terjadi benturan.
Korban yang kaget kemudian memacu kendaraannya, namun justru dihentikan oleh para pelaku.
“Ketika korban mencoba menanyakan maksud tindakan tersebut, salah satu dari kelompok pelaku menabrakkan sepeda motornya dari arah belakang,” katanya.
Korban lalu menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sepuluh orang di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Dari penyelidikan sementara, aksi para pelaku diduga dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. Bahkan, kejadian serupa disebut pernah berulang di kawasan tepi laut sekitar Tugu Sirih,” jelasnya.
Tercatat ada tiga laporan polisi dalam kasus ini dengan korban berinisial IN, RI, ZI, dan TR. Penanganan perkara kini dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota setelah pelimpahan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.(Ki)












