
Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan dugaan mark up harga paket sembako murah yang digelar Pemko setempat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan Mark Up harga paket sembako murah Disperdagin Tanjungpinang.
“kami berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penyelidikan kasus ini, akan kita lihat apakah itu melanggar aturan hukum atau tidak yang jelas masih dalam pengembangan,”sebutnya, , Rabu (6/5/2020) siang.
Dirinya menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan tim dan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menyelidiki kasus dugaan mark up harga sembako yang digelar Disperdagin Tanjungpinang.
“Tim masih melakukan penyelidikan, baik itu mark up harganya, kemudian proses tendernya yang dianggarkan dari APBD sekitar Rp.700 jutaan, kita liat apakah ada proses atau prosedur yang salah,” ujar AKP Rio.
Sebelumnya Selasa (5/5/2020), Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Jeriko Budianto, mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang dan melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Stabilisasi harga Disperdagin Kota Tanjungpinang Abdullah kurang lebih dua jam didalam ruangannya atas dugaan mark up sembako murah Disperdagin Kota Tanjungpinang.(***)












