
Zonakepri.com – Tim penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang resmi menyerahkan berkas perkara berikut dua orang tersangka kasus peredaran narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Salah satu tersangka diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA, yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Ia diamankan bersama rekannya EA, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak Kejari menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka hari ini kita serahkan tersangka dan barang buktinya,” ujar AKP Rio, Jumat 13 Juni 2025.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi BP 6535 BU, sebuah telepon genggam, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dan EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ki)












