Zona Kepri

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Pengosongan Rumah Hasil Lelang Diwarnai Aksi Penolakan

×

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Pengosongan Rumah Hasil Lelang Diwarnai Aksi Penolakan

Sebarkan artikel ini
Rumah berlantai dua yang dilakukan eksekusi riil pengosongan rumah berdasarkan surat Ketua PN Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Pada hari ini, Rabu 5 Juni 2024 dilakukan eksekusi riil pengosongan rumah di Blok C2 Perumahan Griya Senggarang Permai Km 14 Kota Tanjungpinang.

Aksi penolakan terlihat dari penutupan jalan masuk menuju rumah yang telah direhab menjadi berlantai 2 oleh pemilik lama. Namun akhirnya eksekusi pengosongan rumah berhasil dilakukan dengan aman berkat pengamanan dari petugas kepolisian.

Selanjutnya, pemilik rumah mengijinkan seluruh barang barang dalam rumah dikeluarkan dan diletakkan di lapangan Voli yang berada di depan rumah Blok C2.

Pemilik rumah Pardi melalui kuasa hukum Iwan Kesuma SH mengatakan pelaksanaan eksekusi dinilai cacat hukum disebabkan terhadap obyek eksekusi belum pernah disita terlebih dahulu, selain itu rumah yang dilakukan eksekusi dalam keadaan bersengketa.

“Selaku kuasa hukum mengaku keberatan atas pelaksanaan eksekusi atas instruksi ketua PN Tanjungpinang. Baru kali ini terlihat arogansi ketua PN Tanjungpinang dalam menangani perkara eksekusi,”terang Iwan Kesuma.

Atas pelaksanaan eksekusi terhadap obyek ini, maka pihaknya akan mengadukan ketua PN Tanjungpinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Iwan Kesuma mengatakan, terhadap obyek yang dieksekusi pun belum  dilakukan pengukuran. Bahkan selaku termohon, pihaknya belum menerima surat panggilan Aamaning secara patut.

Kuasa hukum saat ini sedang melakukan gugatan kepada 4 pihak tergugat meliputi BRI, Badan Pelelangan Batam, BPN Tanjungpinang dan pemilik rumah yang baru selaku pemenang lelang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon terdiri atas Rizal S Simatupang, Indra Kelana dan lainnya saat menghadiri proses eksekusi rumah di Blok C2 Perumahan Griya Senggarang Permai menyebutkan eksekusi riil pengosongan rumah baru bisa dilaksanakan pada Rabu 5 Juni 2024.

Padahal, pemenang lelang mendapatkan rumah ini berdasarkan risalah lelang BRI yang berlokasi di Jalan Teuku Umar pada 2021 silam. “Sudah empat tahun menunggu pelaksanaan eksekusi riil pengosongan rumah ini,”sebut Rizal.

Menurutnya, rumah yang dieksekusi hari ini sudah balik nama dan Sah Hak Milik (SHM) di BPN atas nama pemilik baru Yan Dian N.

Pelaksanaan eksekusi riil pengosongan rumah dilakukan upaya sejak 2021 berdasarkan risalah lelang BRI. “Sudah dilakukan somasi sebanyak tiga kali kepada pemilik lama melalui kuasa hukum untuk mengosongkan rumah secara kekeluargaan. Namun pada somasi pertama hingga ketiga belum ada itikad untuk mengosongkan rumah dan baru hari ini berhasil dilakukan eksekusi,”terangnya.

Upaya yang dilakukan kuasa hukum pemohon untuk mengosongkan rumah tersebut telah diajukan Aamaning permohonan eksekusi rumah kepada PN Tanjungpinang. Setelah satu tahun pengajuan permohonan baru diterbitkan perintah eksekusi oleh PN Tanjungpinang pada hari ini, Rabu 5 Juni 2024. (rul)