Hukrim

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Rp663.950.000 Dari Tiga Terpidana Tipikor

×

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Rp663.950.000 Dari Tiga Terpidana Tipikor

Sebarkan artikel ini
Eksekusi barang bukti perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

Zonakepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap barang bukti (BB) uang senilai Rp663.950.000 dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Dompak, Rabu 15 Januari 2025.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi Kasi Pidsus Roy Hufington dan Kasintel Senopati menyebutkan eksekusi senilai Rp663. 950.000 terdiri dari eksekusi terhadap barang bukti uang senilai Rp650 juta sebagai Uang Pengganti (UP) pada perkara tindak korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak Tahap VI bersumber APBN TA 2015.

“Pembangunan pelabuhan Dompak tahun 2015 tersebut dilaksanakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang,” sebutnya.

Perkara tipikor Pembangunan Pelabuhan Dompak dengan terpidana atas nama Muhammad Noor Ichsan.

Eksekusi barang bukti berdasarkan putusan MA nomor 8213/K/Pid.sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Selanjutnya barang bukti berasal dari eksekusi terhadap barang barang uang senilai Rp9.00000 sebagai UP atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi.

Serta uang sejumlah Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemprov Kepri menggunakan APBD Kepri TA 2020.  Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2024 dan surat perintah pelaksanaan putusan.(rul)